Subscribe

Your Ads Here
73745675015091643

MAKALAH TASY'RI SEBAGAI SUMBER HUKUM

TASYRI’ DAN SUMBER HUKUM DAN KHUTOHA
PADA MASA SAHABAT GENERASI KEDUA
(BANI UMAYYAH / 661- 750 M)



A. KEADAAN SOSIAL MASYARAKAT ISLAM

1. System Pemerintahan
Setelah masa khulafa rasyidun berakhir, fase selanjutnya yaitu dkenal dengan tabi’in atau sahabat generasi kedua yang pemerintahannya di pimpin bani umayyah. Kepala pemerintahannya di pimpin oleh muawiyyah setelah ia berhasil mengalahkan rival beratnya, ali bin abi thalib.
Keberhasilan muawiyyah menjadi nomor satu di pemerintahan tidak lepas dari kelihaiannya dalam mengadu strategi dengan pihak ali. Sebagaimana di jelaskan dalam sejarah islam bahwa pengangkatan muawiyyah dilakukan secara tidak fair.
Arbitrase (tahkim), sebagai bentuk gencatan senjata ketika berlangsung perseteruan antara keduanya, tidak disetujui oleh sebagian pendukung ali karena dipandang telah melanggar undang – undang tuhan. Mereka memisahkan diri dan tidak mendukung ali lagi. Dalam sejarah kelompok ini dikenal dengan sebutan khawarij.
Pemerintahan bani umayyah menggunakan sisten monarki (kerajaan) menggantikan system pemerintahan sebelumnya yang bersifat kekhalifahan. Perubahan system pemerintahan ini merupakan masalah baru bagi umat islam sebab pada pemerintahan bani umayyah ini telah dikenal putra mahkota yang akan menggantikan kepala Negara secara turun – temurun.


2. Perluasan Atau Ekspansi Wilayah Islam
Ekspansi dunia islam sudah dilakukan sejak masa khalifah. Langkah awal yang dilakukan muawiyyah dalam menjalankan pemerintahannya yaitu memindahkan pusat pemerintahan dari madinah ke damaskus. Muawiyyah melakukan ekspansi ke barat sehingga dapat menguasai Tunisia, Aljazair, dan Maroko sampai ke samudera atlantik. Penaklukan spanyol dilakukan pada masa walid bin ‘Abd Al- Malik (705-715M).
Di sebelah utara, umat islam beberapa kali bertempur melawan romawi. Umayah terkadang masuk ke asia kecil bahkan mengepung konstantinopel. Di sebelah timur, islam menduduki transoxiana (uzbekistan), sind dan sungai Syr Darya, dan sungai Indus menjadi batas timur kerajaan islam.
Pada masa Abu Bakar dan Utsman, sahabat dilarang keluar dari madinah agar tidak menyebarkan hadits secara sembarangan dan dapat bermusyawarah bersama – sama dalam menghadapi persoalan – persoalan hokum yang penting. Pada masa utsman, sahabat diperbolehkan keluar dari madinah. Karena itu Utsman mendapat kesulitan dalam mengumpulkan mereka untuk menyelesaikan persoalan – persoalan penting. Setelah itu sahabat tersebar di berbagai daerah baru yang dikuasai islam sehingga murid – muridnya (para tabi’in) pun tersebar di berbagai daerah.
Banyaknya daerah baru yang di kuasai berarti banyak pula persoalan yang di hadapi umat islam. Dengan demikian perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum islam. Alasannya semakin luas wilayah maka semakin banyak penduduk, semakin banyak penduduk maka masalah hokum yang harus diselesaikan pun semakin kompleks.

3. Perbedaan Penggunaan Ra’y
Pada masa tabi’in ini para ulama di bedakan menjadi dua aliran yaitu Ahl Al – Hadits (Madrasah Al - Madinah) dan Ahl Al – Ra’y (Madrasah Al-Kufah). Ahl Al- Hadits adalah golongan yang banyak menggunakan riwayat dan sangat berhati-hati dalam penggunaan ra’y. sedangkan Ahl Al – Ra’y lebih banyak menggunakan ra’y daripada Ahl Al – Hadits.
Munculnya dua aliran pemikiran hukum ini semakin mempercepat perkembangan ikhtilaf dan pada saat yang sama semakin memotivasi perkembangan hukum islam.
Kedua aliran tersebut masing – masing mempunyai pendapatnya sendiri dan pengikutnya sendiri. Di sisi lain, munculnya dua aliran pemikiran hukum ini merupakan bukti bahwa dalam islam terdapat kebebasan berfikir dan masing – masing saling menghargai perbedaan pendapat di antara mereka.

B. SUMBER TASYRI’ PADA MASA SAHABAT GENERASI KEDUA
Secara umum tabi;in mengikuti langkah – langkah penetapan dan pnerapan hukum yang telah dilakukan sahabat dalam mengeluarkan hukum. Langkah – langkah yang mereka lakukan di antaranya mencari ketentuannya dalam al-qur’an. Apabila ketentuan itu tidak ada dalam al – qur’an, mereka mencarinya dalam al – sunnah. Apabila tidak di tetapkan dalam al – qur’an dan al – sunnah mereka kembali kepada pendapat sahabat. Dan apabila pendapat sahabat didak diperoleh maka mereka berijtihad.
Dengan demikian sumber hukum pada tabi’in adalah al – qur’an, al – sunnah, ijma’ (qaul) sahabat, dan ijtihad.

C. IJTIHAD PADA MASA SAHABAT INI
Ada tiga aliran dalam pemikiran hukum islam yang aka dibahas dalam tulisan ini yaitu khawarij, syi’ah, dan jumhur. Ketga aliran ini pada mulanya merupakan aliran politik (sama – sama membicarakan kekhalifahan) yang dalam perjalanan selanjutnya berubah menjadi aliran teologi, seperti khawarij. Jumhur tetap setia mendukung pemerintahan Quraisy, sedangkan syi’ah memperkuat eksistensinya dalam politik dengan membangun ajaran dan doktrinnya. Ketiga aliran ini memberikan kontribusi dalam perkembangan pemikiran hukum islam.




1) Pemikiran Hukum Islam Khawarij
a. Pemikiran jumhur (sunni) di antaranya bahwa kepemimpinan mesti di pegang oleh Quraisy.
b. Dalam al-qur’an terdapat sangsi bagi pelaku zina yaitu di cambuk (al - jild) 100 kali dalam QS. An-Nur ayat 2.
c. Dalam al – qur’an terdapat perincian tentang permpuan yang haram dinikahi, di antaranya anak perempuan (banat), dalam QS. An – Nisa ayat 23-24. menurut jumhur ulama kata banat tidak terbatas pada anak, tetapi mencakup pula cucu an terus dalam garis keturunan ke bawah. Dengan demikian jmhur berpendapat bahwa menikah dngan cucu hukumnya yaitu haram.
d. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak termasuk sekte khawarij tidah sah, sebab mereka di anggap kafir.
e. Ketika terjadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh di jadikan ghanimah, menurut Ibadiyah, hanyalah senjata dan kuda. Selain kedua barang tersebut tidak halal menjadi rampasan perang.


2) Pemikiran Hukum Islam Syi’aha dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah.
Menurut syi’ah, sumber hukum islam secara umum ada dua yaitu Al – Qur’an dan Al – Sunnah. Mereka menolak ijma’ secara umum kecuali mengambil pendapat dari para imam mereka. Mereka juga menolak Qiyas sebagai bagian dari ra’y, karena menurut mereka agama bukan di ambil dari ra’y.
Al – Qur’an dalam pandangan mereka memiliki dua makna yaitu lahir dan batin. Makna batin al – qur’an hanya dketahui oleh imam. Adapun al – sunnah menurut mereka dapat di bedakan menjadi 4, yaitu hadits shahih (otentik), hadits hasan (baik), hadits mutsaq (kuat), dan hadits dla’if (lemah).
3) Pemikiran Hukum Islam Jumhur
Ada beberapa hukum islam yang di kemukakan oleh jumhur, di antaranya yaitu :
a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut’ah. Menurut jumhur sunni, nikah mut’ah haram di lakukan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar Bin Khatab.
b. Jumhur menggunakan konsep ‘aul dalam pembagian harta warisan. Dalam hal ini, pendapat mereka sejalan dengan pedapat Umar, Zaid Bin Tsabit, dan Abbas Ibn Abd Al – Muthalib.
c. Nabi Muhammad tidak dapat mewariskakan harta, karena terdapat sebuah hadits yang menyatakan : “ kami, seluruh Nabi, tidak mewariskan harta; harta yang kami tinggalkan adalah al-gur'an

Yuk saling berkomentar memberikan masukan positif...

Post a Comment (0)
Your Ads Here

Ads middle content2

Your Ads Here