Subscribe

Your Ads Here
73745675015091643

makalah sangsi bagi yang melalaikan sholat

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Sholat merupakan salah satu dari lima rukun islam sebagaimana yang telah disabdakan olehrasulullah saw sholat juga merupakan kewajiban palingutama setelahtauhid. Apabilasholat seorang muslim baik maka seluruh amal perbuatannya akan baik,begitu pula sebaliknya , jika sholatnya rusak maka seluruh amal perbuatannya pun rusak. Oleh karena itu sholat sangat membutuh kanperhatian serius, teristimewa yang harus diperhatikan karena adanya bid'ah dan penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam praktek sholat. Alimam ahmad berkata:

"Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada Kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga Tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat.Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza WaJalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini di tentukan oleh kualitas ibadah sholatmu."
Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.
Tidaklah hal ini terjadi kecuali karena telah semakin jauhnya ummat Islam dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama. Padahal seluruh ulama telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan bahaya yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN SHALAT
Shalat ialah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat – syarat yang telah ditentukan syara’. Tahukah antum (sidang pembaca) bahwa dari lima Rukun Islam, hanya perintah Shalat yang tidak diterima oleh Rasulullah SAW di bumi, tetapi langsung diterima dari langit (diluar angkasa) yaitu pada ketika terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj dan diterima oleh Junjungan kita, Nabi termulia, Rasul paling agung, Baginda Nabi Besar Muhammad SAW tanpa perantara malaikat Jibril As tetapi langsung (berhadapan) dari Allah SWT, Tuhan Pencipta Dan Pemelihara Alam Semesta, Robbul ’Alamin.
Shalat adalah salah satu ibadah khusus yang merupakan dialog (pembicaraan) langsung antara muslim dengan Tuhannya (Allah SWT) dalam pembicaraan mana dikemukakan :
a. Pengakuan atas ke Maha Esaan dan Kesempurnaan seluruh sifat-Nya, serta pernyataan syukur atas nikmat-Nya yang tak terhingga (terhitung) atas seluruh makhluk-Nya, termasuk diri pribadi orang yang shalat sendiri.
b. Permohonan akan keampunan dari segala dosa dan kesalahan yang telah terjadi serta kebebasan dari siksa neraka di akhirat. Dan kebahagiaan serta keridhaan–Nya dunia dan akhirat.
c. Ikrar atau janji pengabdian (kepatuhan atas segala ajaran–Nya) khusus bagi-Nya serta penyerahan diri yang mutlak kepada-Nya.

B. TUJUAN DAN PEMBAGIAN SHALAT
Diantara tujuan shalat adalah sebagai berikut:
1. Memupuk keimanan terhadap Allah SWT agar setiap waktu jiwa kita senantiasa teringat dan terikat kepada-Nya sehingga seluruh gerak hidup kita terbimbing kepada perbuatan – perbuatan yang terpuji dan di ridhoi-Nya serta terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tercela dan dimurkai-Nya.
2. Shalat yang dapat mencapai titik sasaran demikian adalah shalat yang dilakukan dengan khusu’ yaitu yang dijiwai oleh kesatuan antara tiga unsur yakni unsur : Kesadaran akan maksud dan tujuan (titik sasaran) shalat, unsur pengertian akan arti segala ucapan (bacaan) dan gerak yang dilakukan dan unsur perhatian penuh (konsentrasi) kepada apa yang sedang diucapkan dan dilakukan.

Shalat seperti dikatakan diatas adalah salah satu ibadah menurut ajaran Islam yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dilakukan dengan cara-cara tertentu menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’
Ada dua macam shalat sesuai dengan hukum yang ditentukan, yaitu shalat wajib dan shalat sunnat. Shalat wajib (fardhu) wajib dikerjakan oleh orang yang mengaku Islam (beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) dengan syarat baligh dan sehat pikiran (berakal) dan berdosa bagi yang tidak mengerjakan (melakukan) shalat. Sedangkan shalat sunnat mendapat pahala bagi yang mengerjakan tetapi tidak berdosa bagi orang yang tidak mengerjakannya.
Di dalalm kitab suci Al-Qur’an banyak sekali terdapat dalil yang mewajibkan (kita) insan beriman shalat, begitu juga didalam Hadist-hadist Rasulullah SAW.
Misalnya perhatikan Firman Allah SWT :
   •    

”Dan dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah (rukuk) bersama-sama orang-orang yang pada rukuk.” (QS. Al-Baqarah : 43)

Atau Firman-Nya :
                        
Artinya: Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut : 45)

C. SANGSI YANG MELALAIKAN SHOLAT
Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.
Tidaklah hal ini terjadi kecuali karena telah semakin jauhnya ummat Islam dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama. Padahal seluruh ulama telah sepakat akan besarnya dosa meninggalkan sholat dan bahaya yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, “(Ulama) kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa meninggalkan sholat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar. Dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh jiwa, dosa mengambil harta orang (tanpa alasan yang benar), juga lebih besar dari dosa zina, pencurian dan minum khamar. Meninggalkan sholat juga mengundang hukuman dan kemarahan Allah serta kehinaan di dunia dan akhirat.” (Kitabus Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 29)
Sesungguhnya fenomena kaum yang melalaikan sholat ini telah diperingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
Makna menyia-nyiakan sholat dalam ayat ini bukanlah meninggalkan sholat sama sekali, sebab meninggalkan sholat lebih besar bahayanya, yaitu kekafiran (sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala). Akan tetapi makna menyia-nyiakan shalat -sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma- hanyalah sekedar menyia-nyiakan waktunya (lihat Syarhul Kabair lidz-Dzahabi, hal. 27).
Juga dalam firman-Nya:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)
Demikian pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya dari yang semestinya.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Termasuk dalam kategori melalaikan sholat) apakah melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka selalu mengakhirkan waktu sholat atau kebanyakan waktunya. Ataukah melalaikannya dari pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi rukun-rukun sholat dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan (oleh Allah Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua bentuk pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk pelalaian tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini. Dan barangsiapa yang melakukan semua bentuknya maka sempurnalah bagian ancaman terhadapnya dan lengkaplah pula sifat munafik ‘amaly dalam dirinya, sebagaimana dalam Ash-Shahihain bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، تلك صلاة المنافق، يجلس يَرْقُب الشمس، حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا
“Itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, itulah sholatnya munafik, yaitu dia (hanya) duduk memperhatikan matahari, sampai ketika matahari berada pada kedua tanduk setan (hampir terbenam) lalu dia bangkit dan mematuk sebanyak empat (raka’at) tanpa mengingat Allah dalam sholatnya itu kecuali sedikit’” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/493)
Oleh karenanya, wajib atas setiap muslim untuk menasihati keluarga dan masyarakatnya agar lebih memperhatikan perkara sholat lima waktu ini.
Orang yang meninggalkan sholat ada dua bentuk:

Pertama: Orang yang meninggalkan sholat dan sekaligus mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat. Bentuk yang pertama ini telah sepakat para Ulama akan kafirnya orang tersebut, bahkan meskipun dia melaksanakan sholat secara lahirnya, namun jika batinnya mengingkari, membenci atau menentang kewajiban sholat, orang tersebut tetaplah kafir, kecuali orang yang baru masuk Islam yang belum mengerti dengan kewajiban sholat.
Kedua: Orang yang meninggalkan sholat karena lalai atau malas. Bentuk yang kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama akan kekafirannya (lihat Nailul Authar, 1/369).
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam risalah Hukmu Tarikis Sholah:
Pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullah tentang orang yang meninggalkan sholat (dengan segala bentuknya) adalah kafir dan keluar dari agama Islam (murtad), hukumannya adalah dibunuh (karena telah murtad) jika tidak mau bertaubat dan melaksanakan sholat kembali.
Adapun pendapat Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah tentang orang yang meninggalkan sholat adalah fasik (pelaku dosa besar) dan tidak sampai kafir.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumannya; pendapat Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa hukumannya adalah dibunuh sebagai had (bukan karena murtad, tapi hanya seperti hukumannya pezina yang pernah menikah). Sedangkan pendapat Al-Imam Abu Hanifah hukumannya terserah kepada hakim dan tidak sampai dibunuh.
Lalu Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah menguatkan pendapat Al-Imam Ahmad, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan sholat dengan segala bentuknya, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat radhiyallahu’anhum. Diantaranya firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11)
Sisi pendalilannya adalah, dalam ayat ini Allah Ta’ala menjadikan sholat sebagai syarat ukhuwah dalam agama, jika seorang meninggalkan sholat maka dia bukan saudara seagama karena dia telah kafir.
Adapun dalil dari as-Sunnah, sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
إن بين الرجل وبين الشرك، والكفر، ترك الصلاة
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu‘anhuma)
Juga sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2621, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, no. 574)
Seorang tabi’in yang mulia, Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata:
كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة
“Dahulu para Sahabat Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam tidak melihat suatu amalan yang apabila ditinggalkan merupakan kekafiran, kecuali sholat.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 565)
Rasulullah SAW. bersabda, "Barangsiapa menjaga shalat, niscaya di muliakan oleh Allah dengan lima kemuliaan" :
1. Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3. Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanannya
4. Dia akan melewati jembatan (Shirat) bagaikan kilat
5. Akan masuk syurga tanpa hisab
Dan barangsiapa yang menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan ; enam siksa di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika masuk liang kubur dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat).Adapun siksa di dunia adalah :
1. Dicabut keberkahan umurnya
2. Dihapus tanda orang saleh dari wajahnya
3. Setiap amal yang dikerjakan, tidak diberi pahala oleh Allah
4. Tidak diterima do'anya
5. Tidak termasuk bagian dari do'anya orang-orang saleh
6. Keluar ruhnya (mati) tanpa membawa iman
Adapun siksa ketika akan mati :
1. Mati dalam keadaan hina
2. Mati dalam keadaan lapar
3. Mati dalam keadaan haus, yang seandainya diberikan semua air laut tidak akan menghilangkan rasa hausnya
Adapun siksa kubur :
1. Allah menyempitkan liang kuburnya sehingga bersilang tulang rusuknya
2. Tubuhnya dipanggang di atas bara api siang dan malam
3. Dalam kuburnya terdapat ular yang bernama Suja'ul Aqro' yang akan menerkamnya karena menyia-nyiakan shalat. Ular itu akan menyiksanya, yang lamanya sesuai dengan waktu shalat
Adapun siksa yang menimpanya waktu bertemu dengan Tuhan:
1. Apabila langit telah terbuka, maka malaikat datang kepadanya dengan membawa rantai. Panjang rantai tsb. tujuh hasta. Rantai itu digantungkan ke leher orang tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam mulutnya dan keluar dari duburnya. Lalu malaikat mengumumkan : 'Ini adalah balasan orang yang menyepelekan perintah Allah'. Ibnu Abbas r.a berkata, 'seandainya lingkaran rantai itu jatuh ke bumi pasti dapat membakar bumi'.
2. Allah tidak memandangnya dengan pandangan kasih sayang-Nya Allah tidak mensucikannya dan baginya siksa yang pedih.
3. Menjadi hitam pada hari kiamat wajah orang yang meninggalkan shalat, dan sesungguhnya dalam neraka Jahannam terdapat jurang yang disebut "Lam-lam". Di dalamnya terdapat banyak ular, setiap ular itu sebesar leher unta, panjangnya sepanjang perjalanan sebulan. Ular itu menyengat orang yang meninggalkan shalat sampai mendidih bisanya dalam tubuh orang itu selama tujuh puluh tahun kemudian membusuk dagingnya.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Shalat ialah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat – syarat yang telah ditentukan syara’. Tahukah antum (sidang pembaca) bahwa dari lima Rukun Islam, hanya perintah Shalat yang tidak diterima oleh Rasulullah SAW di bumi, tetapi langsung diterima dari langit (diluar angkasa) yaitu pada ketika terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj dan diterima oleh Junjungan kita, Nabi termulia, Rasul paling agung, Baginda Nabi Besar Muhammad SAW tanpa perantara malaikat Jibril As tetapi langsung (berhadapan) dari Allah SWT, Tuhan Pencipta Dan Pemelihara Alam Semesta, Robbul ’Alamin.
Kewajiban sholat lima waktu adalah perkara yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin, namun sangat disayangkan realitanya masih banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini, bahkan meninggalkannya sama sekali.Makna menyia-nyiakan sholat dalam ayat ini bukanlah meninggalkan sholat sama sekali, sebab meninggalkan sholat lebih besar bahayanya, yaitu kekafiran (sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala). Akan tetapi makna menyia-nyiakan shalat -sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma- hanyalah sekedar menyia-nyiakan waktunya. Demikian pula makna melalaikan sholat dalam ayat ini mencakup orang yang meninggalkan sholat secara menyeluruh maupun melalaikan pelaksanaannya dari yang semestinya.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Termasuk dalam kategori melalaikan sholat) apakah melalaikannya dari awal waktunya, yaitu mereka selalu mengakhirkan waktu sholat atau kebanyakan waktunya. Ataukah melalaikannya dari pelaksanaannya dengan benar, yaitu dengan memenuhi rukun-rukun sholat dan syarat-syarat sholat sebagaimana yang diperintahkan (oleh Allah Ta’ala), ataukah melalaikannya dari khusyu’ dalam sholat dan mentadabburi makna-makna sholat. Sedang teks ayat ini mencakup semua bentuk pelalaian tersebut. Dan barangsiapa malakukan satu bentuk pelalaian tersebut maka dia mendapatkan bagian (ancaman) dari ayat ini.

Yuk saling berkomentar memberikan masukan positif...

Post a Comment (0)
Your Ads Here

Ads middle content2

Your Ads Here